Agroindustri
Apa itu Agroindustri?
Pengertian Agroindustri pertama kali diungkapkan oleh Austin
(1981) yaitu perusahaan yang memproses bahan nabati (yang berasal dari
tanaman) atau hewani (yang dihasilkan oleh hewan). Proses yang digunakan
mencakup pengubahan dan pengawetan melalui perlakuan fisik atau
kimiawi, penyimpanan, pengemasan dan distribusi.
Agroindustri adalah suatu industri yang mentransformasikan hasil
pertanian (dalam arti luas) menjadi produk industri dalam rangka
meningkatkan nilai tambahnya; dengan demikian merupakan suatu sistem
terintegrasi yang melibatkan sumberdaya hasil pertanian, manusia, ilmu
dan teknologi, uang, dan informasi.
Agroindustri berasal dari dua kata agricultural dan industry yang
berarti suatu industri yang menggunakan hasil pertanian sebagai bahan
baku utamanya atau suatu industri yang menghasilkan suatu produk yang
digunakan sebagai sarana atau input dalam usaha pertanian. Definisi
agroindustri dapat dijabarkan sebagai kegiatan industri yang
memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku, merancang, dan
menyediakan peralatan serta jasa untuk kegiatan tersebut. Dengan
demikian agroindustri meliputi industri pengolahan hasil pertanian,
industri yang memproduksi peralatan dan mesin pertanian, industri input
pertanian (pupuk, pestisida, herbisida dan lain-lain) dan industri jasa
sektor pertanian.
Pengertian Agroindustri di bagi 2, yaitu :
- Agroindustri hulu yakni subsektor industri yang menghasilkan sarana produksi pertanian
- Agroindustri hilir yaitu subsektor industri yang mengolah hasil-hasil pertanian.

Agroindustri merupakan bagian dari kompleks industri pertanian sejak
produksi bahan pertanian primer, industri pengolahan atau transformasi
sampai penggunaannya oleh konsumen[3]. Agroindustri merupakan kegiatan yang saling berhubungan (interlasi) produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, pendanaan, pemasaran dan distribusi produk pertanian[4]. Dari pandangan para pakar sosial ekonomi, agroindustri (pengolahan hasil pertanian) merupakan bagian dari lima subsistem agribisnis yang disepakati, yaitu subsistem penyediaan sarana produksi dan peralatan. usaha tani, pengolahan hasil, pemasaran, sarana dan pembinaan[5]. Agroindustri dengan demikian mencakup Industri Pengolahan Hasil Pertanian (IPHP), Industri Peralatan Dan Mesin Pertanian (IPMP) dan Industri Jasa Sektor Pertanian (IJSP).
Industri Pengolahan Hasil Pertanian (IPHP) dapat dibagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut :- IPHP Tanaman Pangan, termasuk di dalamnya adalah bahan pangan kaya karbohidrat, palawija dan tanaman hortikultura.
- IPHP Tanaman Perkebunan, meliputi tebu, kopi, teh, karet, kelapa, kelapa sawit, tembakau, cengkeh, kakao, vanili, kayu manis dan lain-lain.
- IPHP Tanaman Hasil Hutan, mencakup produk kayu olahan dan non kayu seperti damar, rotan, tengkawang dan hasil ikutan lainnya.
- IPHP Perikanan, meliputi pengolahan dan penyimpanan ikan dan hasil laut segar, pengalengan dan pengolahan, serta hasil samping ikan dan laut.
- IPHP Peternakan, mencakup pengolahan daging segar, susu, kulit, dan hasil samping lainnya.
- IPMP Budidaya Pertanian, yang mencakup alat dan mesin pengolahan lahan (cangkul, bajak, traktor dan lain sebagainya).
- IPMP Pengolahan, yang meliputi alat dan mesin pengolahan berbagai komoditas pertanian, misalnya mesin perontok gabah, mesin penggilingan padi, mesin pengering dan lain sebagainya.
- IJSP Perdagangan, yang mencakup kegiatan pengangkutan, pengemasan serta penyimpanan baik bahan baku maupun produk hasil industri pengolahan pertanian.
- IJSP Konsultasi, meliputi kegiatan perencanaan, pengelolaan, pengawasan mutu serta evaluasi dan penilaian proyek.
- IJSP Komunikasi, menyangkut teknologi perangkat lunak yang melibatkan penggunaan komputer serta alat komunikasi modern lainya.